IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ECOGREEN DI KAMPUNG DINOYO TANGSI SURABAYA
(Suatu Studi tentang Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007)
Keywords:
Ecogreen, Undang – Undang 26 Tahun 2007, Implementasi,Abstract
Ecogreen salah satu gerakan penghijauan yang dimana tidak membuat semua yang ada di lingkungan menjadi berkurang atau pun lama kelamaan menjadi habis maka mencegah polusi yang semakin hari semakin meningkat menjadi hal yang terpenting agar pembangunan Ecogreen juga berdampak pada menerapkan gaya hidup ramah lingkungan serta mengedepankan alam agar menjadi hijau dan bahan adapun luwes daerah dengan pemakaian awal usaha adapun berhasil serta sesuai salah satu kampung yang peneliti ambil adalah kampung dinoyo tangsi sebab kampung tersebut sudah mendapatkan Tropy dari hasil juara SSC 2019 dan juara Green And Clean 2016 - 2017 serta kampung tersebut juga mendapatkan kampung Ecogreen. Implementasi merupakan aktivitas adapun dilaksanakan beserta persiapan serta menentukan untuk peraturan ketetapan akan mendapatkan suatu gerakan. dasarnya, implementasi mampu dijalankan jika berakhir diperoleh agenda maupun rencana adapun dijalankan. Undang – Undang 26 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pembenahan bagian dilakukan akan melaksanakan suatu tempat adapun bahagia tenang bermanfaat maka berkepanjangan demi kelangsungan kehidupan orang maupun orang bernyawa bersama agar supaya bergerak selaras harmonis dengan seimbangan bagi kelestarian lingkungan dan pembanguan bekerlanjuatan. maksud pemeriksaan ini menyelidiki lalu memahami aspek penolong serta bagian penghalang sejak implementasi kebijakan ecogreen di kampung dinoyo tangsi surabaya (suatu studi tentang undang –undang nomor 26 tahun 2007). Program adapun dipergunakan bagi pengamat merupakan gambaran adapun memakai program . Buatan mulai penyelidik ini merupakan bagi memahami meski implementasi yang dibuat pemerintah dalam kebijakan ecogreen untuk memperindah kampung yang ada di Kota Surabaya pada kampung ecogreeen di Dinoyo Tangsi Surabaya. Rekomendasi yang diberikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat kampung Dinoyo Tangsi membuat kampungnya menjadi ecogreen.
References
Azheri, B. (2010). Definisi Kebijakan . Corporate Social Responsibility , 28.
Danusaputro, Prof. Mr. St. Munadjat. (1984). Hukum Lingkungan. Jakarta. Binacipta
Detikfinance. (2021,05 18). detik.com. Dipetik 27 09,2023. Dari https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-5573083/eco-green-setor-sampah-botol-plastik-dapat-point/2: https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-5573083/eco-green-setor-sampah-botol-plastik-dapat-point/2
Meilisa, H. (2019,07 27). DetikNews. Dipetik 27 09, 2023. Dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4642300/pln-ajak-masyarakat-jalani-gaya-hidup-dengan-listrik-ramah-lingkungan: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4642300/pln-ajak-masyarakat-jalani-gaya-hidup-dengan-listrik-ramah-lingkungan
Policy, P. (t.thn.). Online Goal. Diambil kembali dari http://p2k.unimus.ac.id/en4/2-3040-2937/Kebijakan-Publik_23810_udb_p2k-unimus.html
Suryasumirat, RA. (2022,04 04). Liputan6.com. Dipetik 27 09, 2023. Dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4928647/berani-berubah-masjid-eco-green-ringankan-beban-ekonomi-warga: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4928647/berani-berubah-masjid-eco-green-ringankan-beban-ekonomi-warga
Salmaa. (2021, 07 01). penerbitdeepublish.com. Dipetik 11 05, 2022, dari https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-kualitatif/:
Yusikat, AE. (2021). Kebijakan Ekonomi. Jakarta. Rukavina Baksh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagas Akhmad Bimantara, Endang Indartuti , Adi Soesiantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.