IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI PROGRAM PENURUNAN ANGKA STUNTING DI KELURAHAN RUNGKUT MENANGGAL KOTA SURABAYA
Keywords:
stunting, implementasi, pemerintahanAbstract
Permasalahan stunting masih menjadi topik hangat yang menjadi perhatian dunia, khusunya di Indonesia. Stunting telah menjadi topik serius di Indonesia karena berdampak pada tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Sementara itu, stunting merupakan suatu kondisi pertumbuhan yang lambat atau status gizi yang buruk serta merupakan kondisi tubuh yang kronis pada tumbuh kembang anak sejak usia dini. Terkait standar deviasi stunting, data angka stunting anak dibawah 5 tahun yang diterbitkan oleh WHO pada tahun 2018 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk kedalam negara dengan angka stunting tertinggi ketiga di Asia Tenggara di Asia Tenggara setelah Timor Leste (50,5%) dan India. . (38,4%) dan Indonesia (36,4%). Sebagai aksi nyata implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan stunting, Kelurahan Rungkut Menggal juga membagikan makanan bergizi dan bergizi kepada anak-anak yang masuk dalam daftar tersebut tumbuh perlahan setiap bulannya. Pendistribusian makanan bergizi dilakukan oleh Kader Surabaya Hebat dan didukung oleh pihak Kelurahan
References
Aditya Tampati, F. (n.d.). IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN MENCEGAH STUNTING DI DESA SLATENG KECAMATAN LEDOKOMBO KABUPATEN JEMBER.
Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia
N, S., & Ke, P. D. R. (n.d.). Modul Pencegahan Stunting (2018)
Nuramalia, S., Dedi, A., & Yuliani, D. (n.d.). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN STUNTING OLEH DESA SAGULING KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS.
Walikota Surabaya, (2022), Perwali No 79 tahun 2022 kota Surabaya
World Health Organization, WHO, (2018), Stunting Deviating Standard, WHO, UNO: 2018
Sugiyono (2015) Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D, EDISI, Cet. 21. Penerbitan, Bandung: Alfabeta.
Surabaya dalam Angka, (2022), BPS Kota Surabaya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fara Dina Zachrawan, Rizkya Dwijayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.