AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA NGABAR KECAMATAN JETIS KABUPATEN MOJOKERTO

Authors

  • Ade Tory Arizona Effendi Universitas Bhayangkara Surabaya

Keywords:

Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa, Pengelolaan

Abstract

Akuntabilitas berarti menyediakan informasi keuangan kepada publik dan pengguna lain sehingga mereka dapat menilai tanggung jawab pemerintah atas semua tindakan yang diambil, tidak hanya untuk pelaporan keuangan tetapi juga untuk menyediakan informasi dalam keputusan ekonomi, sosial dan politik. Penelitian ini dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas alokasi dana desa di Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa di Desa Ngabar. Pada penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan telah menerapkan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapatkan atau diberikan bimbingan dari pemerintah kecamatan. Dan diharapkan pemerintah desa dapat menjaga prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan alokasi dana desa di tahun berikutnya dengan lebih baik.

Author Biography

Ade Tory Arizona Effendi, Universitas Bhayangkara Surabaya

Mahasiswa di Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bhayangkara Surabaya

References

Adnan, H. (2016). Pengawasan Alokasi Dana Desa Dalam Pemerintahan Desa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(2).

Mutia, D. R., & Handayani, N. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Mojopilang Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 7 (8).

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta. Erlangga.

Raba, M. (2006). Akuntabilitas konsep dan Implementasi (Vol. 1). UMMPress.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Ri’a, N. I., & Handayani, N. (2019). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA BHERAMARI KECAMATAN NANGAPANDA KABUPATEN ENDE. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 8 (1).

Siti Rahayu. (2019). Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Damit Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser. eJournal Ilmu Pemerintahan 7 (4).

Sulistiyani, Ambar Teguh, (2004), Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.

Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2).

Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 323-344.

Wida, S. A., Supatmoko, D., & Kurrohman, T. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa–Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 4(2), 148-152.

Yahya, I. (2006). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Sistem Teknik Industri, 7(4), 27-29.

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Tory Arizona Effendi, A. (2024). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA NGABAR KECAMATAN JETIS KABUPATEN MOJOKERTO . PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 4(01), 99–106. Retrieved from https://aksiologi.org./index.php/praja/article/view/1320

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK