ANALISIS PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DI DESA GLINGGANGAN, KECAMATAN PRINGKUKU, KABUPATEN PACITAN

Authors

  • Riezky Wisnu Primananda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Aset Desa, Pemerintah Desa, Tanah Kas Desa

Abstract

Secara hierarkinya Pemerintahan Desa merupakan suatu pemerintahan di bawah kecamatan yang mana terdapat beberapa urusan yang harus meminta persetujuan serta pertanggungjawaban kepada pemerintahan yang ada diatasnya.  tanah kas desa merupakan aset desa yang diperoleh ataupun dimiliki oleh pemerintah desa. tanah ini menjadikan sebagai pendapatan murni dari desa serta juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sehingga sangat penting bagi pemerintah desa dapat mengelola dengan bijak dan memanfaatkan tanah kas desa / bengkok sebagai aset berkelanjutan akan berdampak langsung terhadap pendapatan asli desa yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat desa Salah satu desa yang melaksanakan pengelolaan aset desa dengan baik dan belum maksimal ialah Desa Glinggangan  Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan. secara prakteknya pengelolaan tanah kas desa dilaksanakan dengan mempedomani peraturan yang berlaku. pada penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk menganalisis bagaimana Pengelolaan Aset Desa Tanah Kas Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Glinggangan Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan. metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif pendekatan kualitatif, Pada hasil penelitian dari 14 indikator. ada salah satu yang belum maksimal yaitu pemanfaatan. belum optimalnya proses tersebut ditunjukan belum adanya kerjasama pemanfaatan dan belum ada inovasi terkait tanaman yang mempunyai harga jual tinggi. selain terdapat 2 proses pengelolaan yang belum pernah dilakukan oleh pemerintah desa Glinggangan yaitu penghapusan dan pemindahtanganan saran yang diberikan peneliti di harapkan Pemerintah Desa Glinggangan melakukan inovatif dan kreatif untuk mencari peluang kerjasama pemanfaatan tanah kas desa yang dapat memberikan kontribusi tambahan pendapatan asli Desa, perlu adanya peran pemerintah desa dalam pengoptimalan lahan pertanian kepada penyewa tanah kas desa terkait jenis tanaman yang produktif selain padi yang mempunyai harga jual tinggi, Kepada masyarakat diharapkan bisa membantu pengawasan serta menjaga tanah kas desa supaya tidak di salahgunakan, Pemerintah desa diharapkan selalu melakukan update informasi administrasi terkait pengelolaan tanah kas desa kepada masyarakat

References

Aritonang, D. M. (2015). Kebijakan Desentralisasi untuk Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(3).

Fairus, A. (2020). Mengenal Desa dan Pemerintahan Desa. In Pixelindo.

HAW Widjaja. (2003). Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kristiyanto, K., Wardhani, L. C., & Amrulloh, W. E. (2020). Sosialisasi Pentingnya Pengaturan dan Pemanfaatan Aset Desa Untuk Meningkatkan Pendapatan Desa di Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Muria Jurnal Layanan Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.24176/mjlm.v2i2.4123

Moleong, L. J. (2019). Moleong, ” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung : Remaja Rosdakarya. PT. Remaja Rosda Karya.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Primananda, R. W. (2024). ANALISIS PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DI DESA GLINGGANGAN, KECAMATAN PRINGKUKU, KABUPATEN PACITAN . PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 4(03), 212–218. Retrieved from https://aksiologi.org./index.php/praja/article/view/1539

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK