STRATEGI MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan

Authors

  • Niko Dwi Laksono Narmadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adi Soesiantoro Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yusuf Hariyoko Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Kepatuhan, Strategi, SWOT, Pajak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Di KPP Pratama Surabaya Sawahan khususnya masih terdapat wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan. Hal tersebut berdasarkan data yang peneliti peroleh dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Masih cukup jauh dari jumlah seluruh wajib pajak yang terdaftar. Dalam kurun waktu lima tahun kebelakang jumlah wajib pajak memang terlihat selalu naik setiap tahunnya tetapi yang patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya masih belum mencapai separuh dari jumlah keseluruhan wajib pajak. Maka dari itu tujuan penelitian ini yaitu peneliti ingin mengetahui dan merumuskan strategi untuk meningkat kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan. Hasil dari penelitian ini dengan berdasarkan metode analisis SWOT, yang mengahsilkan dua strategi yang cukup strategis.

Author Biographies

Niko Dwi Laksono Narmadi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Adi Soesiantoro, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Yusuf Hariyoko, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Igam, M. (2018). Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi. Jurnal Manajemen Bisnis, 3(2), 241–250. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/article/view/2286

Negara, K. S. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kementerian Sekretariat Negara, 1–11.

Surya, T., Arianto, A., Akuntansi, P., Program, P., Akuntansi, S., & Kristen, U. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Perpajakan, 1(1), 159–162.

Downloads

Published

2021-09-14

How to Cite

Dwi Laksono Narmadi, N., Soesiantoro, A., & Hariyoko, Y. (2021). STRATEGI MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK: Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 1(03), 119–125. Retrieved from https://aksiologi.org./index.php/praja/article/view/163

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK